• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
08 - 11 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Ini Dia Pasal yang Ditolak Koalisi Masyarakat Sipil dalam RKUHP

by Rupol
in Nasional
447 9
0
488
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Keempat pasal penghinaan terhadap presiden. Pasal ini adalah pasal anti kritik karena masyarakat yang mengkritik presiden dapat dituduh menghina dan berujung pada pidana

RUANGPOLITIK.COM —Koalisi Masyarakat sipil yang tergabung dalam sejumlah LSM menggelar jalan sehat untuk mengampanyekan penolakan pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP ), Minggu (27/11/2022) pagi.

Muhammad Isnur dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan, RKUHP masib memuat pasal bermasalah.

RelatedPosts

Mufti Anam Desak Pertamina Segera Atasi Kelangkaan BBM di Bali

Selly Gantina: Karhutla Tak Bisa Menunggu Status Bencana, Warga dan Satwa Harus Dilindungi

Kekerasan terhadap BEM UI, Andreas Hugo Pareira Desak Negara Jamin Keamanan Mahasiswa

Setidaknya ada 11 pasal yang bermasalah di dalamnya. “Pertama, pasal terkait living law. Pasal ini berbahaya karena kriminalisasi akan semakin mudah karena adanya aturan menuruti penguasa masing-masing daerah,” kata Isnur dalam keterangannya, Minggu (27/11/2022).

Dia menilai kaum perempuan dan kelompok rentan lain merupakan pihak yang berpotensi dirugikan atas keberadaan pasal tersebut. sebab banyak perda yang diskriminatif.

Kedua pasal terkait pidana mati. Baginya, klausul terkait hukuman pidana mati harus ditiadakan dalam RKUHP karena telah ada contoh kasus pidana mati yang ternyata salah eksekusi.

Di sisi lain, legalisasi pidana mati merupakan bentuk perampasan hak hidup manusia. Isnur merasa, nyawa seseorang tak dapat dikurangi atau dicabut oleh siapa pun termasuk negara.

“Ketiga pasal terkait perampasan aset untuk denda individu. Hukuman kumulatif berupa denda akan semakin memiskinan masyarakat miskin dan memperkuat penguasa,” ucap Isnur.

Ia menilai, metode hukuman kumulatif itu merupakan cara yang kolonial dan hanya menjadi ruang bagi negara untuk memeras rakyat.

“Keempat pasal penghinaan terhadap presiden. Pasal ini adalah pasal anti kritik karena masyarakat yang mengkritik presiden dapat dituduh menghina dan berujung pada pidana,” tutur Isnur.

Kelima, pasal penghinaan lembaga negara dan pemerintah. Isnur menilai, pasal itu menunjukkan bahwa penguasa negara ingin diagung-agungkan seperti penjajah di masa kolonial.

“Keenam pasal terkait contempt of court. Pasal ini akan menjadikan posisi hakim di ruang persidangan seperti dewa,” ujar Isnur.

Menurutnya, pasal itu berbahaya bagi lawyer, saksi, dan korban. Ia merasa, para pihak di ruang sidang dapat dijerat pasal itu bila dianggap menyerang integritas hakim.

“Ketujuh, pasal terkait unjuk rasa tanpa pemberitahuan. Aturan ini juga termasuk sebagai pasal anti kritik karena masyarakat yang menuntut haknya justru bisa dihadiahi dengan penjara,” terang Isnur.

Kedelapan, Pasal terkait edukasi kontrasepsi. Menurutnya, pasal ini berpotensi mengkriminalisasi pihak yang mengedukasi kesehatan reproduksi.

“Aturan ini berbahaya karena bisa mengkriminalisasi orangtua atau pengajar yang mengajarkan anaknya kesehatan reproduksi,” ucapnya.

Kesembilan, pasal terkait kesusilaan. Baginya, pasal itu bahaya lantaran berpotensi rentan mengkriminalisasi seseorang.

Kesepuluh, pasal terkait tindak pidana agama. “Pasal ini mengekang kekebasan beragama dan kepercayaan seseorang. Persoalan agama atau hubungan antar manusia merupakan urusan personal.

Apabila RKUHP disahkan, maka urusan transenden seperti agama bisa menjadi urusan publik,” ucap Isnur.

Terakhir, pasal terkait penyebaran marxisme dan leninisme, dan bertentangan dengan Pancasila.

“Aturan ini dapat mengekang kebebasan akademik dan akan mudah digunakan untuk membungkam oposisi dan masyarakat yang kritis,” pungkasnya. (Syf)

Editor: Syafri Ario, S. Hum
(Rupol)

Tags: Koalisi Masyarakat Sipil Tolak 11 Pasal dalam RKUHP
Previous Post

RKUHP Menuai Kontroversi, 9 Pasal Direvisi

Next Post

Erick Thohir Cawapres Favorit di PPP

Rupol

Next Post
Erick Thohir Cawapres Favorit di PPP

Erick Thohir Cawapres Favorit di PPP

Recommended

Pemko Payakumbuh Gelar Hari Pangan Sedunia 2026

Pemko Payakumbuh Gelar Hari Pangan Sedunia 2026

3 minggu ago
Pemko Payakumbuh Matangkan Informasi Publik

Pemko Payakumbuh Matangkan Informasi Publik

3 minggu ago

Trending

Saksikan Kemenangan Futsal PayakumbuhPada Laga Kedua, Wako Zulmaeta Optimistis Target 40 Emas Porprov Tercapa

Saksikan Kemenangan Futsal PayakumbuhPada Laga Kedua, Wako Zulmaeta Optimistis Target 40 Emas Porprov Tercapa

1 bulan ago
Tundukkan Solok di Final, Tunggal Putra Pickleball Payakumbuh Sabet Emas Porprov XVI

Tundukkan Solok di Final, Tunggal Putra Pickleball Payakumbuh Sabet Emas Porprov XVI

1 bulan ago

Popular

H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
itel A300+ Punya 2 Layar, RAM hingga 12GB, dan Baterai Jumbo, Ini Harga Promonya

itel A300+ Punya 2 Layar, RAM hingga 12GB, dan Baterai Jumbo, Ini Harga Promonya

4 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Meski Kekurangan Pemain Percasi Kota Payakumbuh Sumbangkan 2 Medali Emas Pada Porprov XVI Sumatera Barat

Meski Kekurangan Pemain Percasi Kota Payakumbuh Sumbangkan 2 Medali Emas Pada Porprov XVI Sumatera Barat

3 minggu ago
Foto Erick Thohir

Foto Erick Thohir Keturunan Tionghoa Tersebar, Lukman Edy: Benar, Tapi Isi Narasi Fitnah

5 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive