Peristiwa tersebut mendapatkan perhatian khusus dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Anggota Kompolnas Poengky Indarti meminta agar pengawasan penggunaan senjata api oleh anggota Polri diperketat.
RUANGPOLITIK.COM —Masih segar dalam ingatan masyarakat kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di tangan atasannya sendiri, yakni Ferdy Sambo.
Dia meninggal di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022.
Polisi kemudian menetapkan lima tersangka terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua. Mereka adalah Ferdy Sambo, istri Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Satu tahun berlalu, kasus polisi menembak rekan sesama anggota polisi kembali terjadi. Korbannya anggota Detasemen Khusus 88 (Densus 88) bernama Bripda IDF.
Bripda IDF dikabarkan tewas akibat tertembak senjata api milik rekan seniornya di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu, 23 Juli 2023.
Peristiwa tersebut mendapatkan perhatian khusus dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Anggota Kompolnas Poengky Indarti meminta agar pengawasan penggunaan senjata api oleh anggota Polri diperketat.
“Kami mendorong pengawasan yang lebih ketat terkait penggunaan senjata api oleh anggota Polri agar tidak disalahgunakan,” kata Poengky dikutip Jumat, 28 Juli 2023.
Selain itu, Poengky meminta supaya Polri mengusut kasus tewasnya Bripda IDF secara profesional dengan basis pendekatan scientific crime investigation.
Setelah proses penyidikan rampung, Polri harus menyampaikan hasilnya ke publik termasuk keluarga korban secara transparan.
“Apalagi korban diduga merupakan junior pelaku. Kami turut berduka cita kepada keluarga korban meninggal dunia,” ucapnya.
Kompolnas, kata Poengky, juga mendesak agar Polri menindak tegas pelaku melalui proses hukum pidana dan sidang etik.
“Karena jatuhnya korban jiwa diduga merupakan tindak pidana serta merupakan pelanggaran kode etik,” ujarnya.
Poengky memastikan pihaknya juga akan ikut mengawasi penanganan kasus polisi tembak polisi yang terjadi di daerah Bogor ini.
“Kompolnas akan mengawasi penanganan kasus ini,” ucap Poengky.
Sebelumnya dikabarkan, Bripda Ignatius meninggal setelah tertembak senjata api milik seniornya bernama Bripda IMSP. Peristiwa itu terjadi di Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu, 23 Juli 2023, sekira pukul 2.50 WIB.
Timah panas menembus leher bagian belakang kuping Bripda Igantius dari sisi kanan hingga ke kiri. Dia meninggal setelah tiba di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Jenazah Bripda IDF telah dipulangkan ke pihak keluarga di Pontianak, Kalimantan Barat. Jenazah dikebumikan pada Selasa, 25 Juli 2023.
Juru bicara Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar memastikan kasus tewasnya Bripda Igantius diusut dengan pendekatan ilmiah dan transparan. Pengusutan dilakukan untuk mengungkap dugaan pidana maupun kode etik.
“Kasus ini disidik secara scientific dan transparan, baik yang pidana maupun kode etiknya,” ucap Aswin.
Menurut Aswin, tewasnya Bripda IDF diakibatkan kelalaian anggota yang mengeluarkan senjata api dari dalam tas.
“Yang terjadi adalah kelalaian anggota pada saat mengeluarkan senjata dari tas kemudian meletus dan mengenai rekannya yang berada di depannya,” kata Aswin.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)










