Salah satu persyaratan utama adalah izin dari masing-masing agama yang dianut oleh calon pengantin. Dengan demikian, pasangan pengantin yang memiliki agama yang berbeda perlu mendapatkan izin dari pemuka agama atau pihak berwenang dalam agama masing-masing. Prosedur ini bervariasi tergantung pada agama masing-masing pasangan.
RUANGPOLITIK.COM —Salah satu pertanyaan yang sering muncul di kalangan masyarakat Indonesia adalah mengenai apakah boleh menikah dengan pasangan yang berbeda agama. Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita lihat peraturan hukum yang ada di Indonesia mengenai nikah beda agama.
Indonesia yang dikenal dengan keragaman budaya dan agama, mengakui nikah beda agama berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan atau UU Perkawinan. Namun, pernikahan ini memiliki persyaratan yang perlu dipenuhi agar sah di mata hukum.
Salah satu persyaratan utama adalah izin dari masing-masing agama yang dianut oleh calon pengantin. Dengan demikian, pasangan pengantin yang memiliki agama yang berbeda perlu mendapatkan izin dari pemuka agama atau pihak berwenang dalam agama masing-masing. Prosedur ini bervariasi tergantung pada agama masing-masing pasangan.
Selain izin agama, pasangan yang ingin menikah beda agama juga perlu menyampaikan surat pernyataan kepada instansi yang berwenang di wilayah tempat tinggal mereka. Surat pernyataan ini mencakup keputusan untuk nikah beda agama dan biasanya dilampiri dengan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Syarat Sah Perkawinan
Aturan hukum nikah beda agama dapat merujuk pada persyaratan yang membuat pernikahan dianggap sah sebagaimana dijelaskan dalam UU Perkawinan:
1. Pernikahan dianggap sah jika dijalankan sesuai dengan keyakinan agama dan kepercayaan masing-masing individu.
2. Setiap pernikahan juga harus dicatat secara resmi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menjawab pertanyaan Anda apakah boleh menikah dengan pasangan berbeda agama, pada dasarnya, undang-undang pernikahan di Indonesia belum secara tegas mengatur tentang nikah beda agama. Oleh karena itu, terdapat suatu kekosongan hukum dalam hal ini.
Syarat sah perkawinan adalah ketika pernikahan dijalankan sesuai dengan prinsip agama dan keyakinan pribadi, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Hal ini mengindikasikan bahwa UU Perkawinan mengandalkan pandangan dari agama masing-masing terkait dengan hukum nikah beda agama.
Apakah Diperbolehkan Menikah Beda Agama?
Dalam catatan sejarahnya, kelayakan nikah beda agama dapat dilihat melalui interpretasi yang dibuat oleh Mahkamah Agung (MA), sebagaimana ditunjukkan dalam Putusan MA Nomor 1400 K/PDT/1986. Putusan ini mengulas bahwa kantor catatan sipil kala itu diizinkan untuk mendaftarkan nikah beda agama. Situasi ini timbul dari upaya pencatatan pernikahan yang dilakukan oleh seorang wanita beragama Islam dengan pasangannya yang beragama Kristen Protestan.
Dalam putusannya, MA memutuskan bahwa dengan mengajukan pencatatan pernikahan di kantor catatan sipil, pasangan tersebut memilih agar pernikahannya tidak dijalankan sesuai dengan ajaran agama Islam. Untuk itu, status agama pemohon (Islam) tidak menjadi perhatian utama, sehingga kantor catatan sipil diperintahkan untuk mendaftarkan pernikahan tersebut sebagai hasil dari upaya pernikahan beda agama yang mereka lakukan.
Namun, dalam konteks sekarang, telah dikeluarkan Surat Edaran (SE) Ketua MA Nomor 2 Tahun 2023 yang memberikan arahan bagi hakim dalam menilai permohonan pencatatan pernikahan antar umat dengan keyakinan yang berbeda.
Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa hakim harus berpegang pada panduan bahwa pernikahan yang sah adalah pernikahan yang diselenggarakan sesuai dengan hukum agama dan keyakinan masing-masing, sejalan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU Perkawinan.
Pengadilan tidak akan menerima permohonan pencatatan pernikahan antarumat berbeda agama dan keyakinan.
Dengan demikian, pernikahan beda agama tidak bisa didaftarkan karena jika dilakukan melalui proses pengadilan, permohonan pencatatan pernikahan tersebut tidak akan diterima oleh hakim.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)










