RUANGPOLITIK.COM – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edwar Omar Sharif Hiariej atau Eddy ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut dibenarkan KPK yang mengatakan, Eddy dijerat dengan pasal dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penetapan tersangka Wamenkumham sudah ditanda tangani pihaknya sekitar dua minggu yang lalu.
“Pada kenetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/11/2023).
Alex menyebutkan, sebanyak tiga di antaranya diduga menerima suap dan gratifikasi. Sedngkan salah satu pihak lainnya terduga pemberi suap.
Perkara yang menjerat Eddy berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar pada 14 Maret 2023 lalu.
Dalam penyelidikan lanjutan, KPK menemukan meeting of mind atay titik temu yang menjadi kesepakatan antar dua pihak. KPK menyebutkan, dari titik temu tersebutlah yang ternyata menjadi latar belakang adanya aliran dana ke Eddy Hiariej.
Pihak Pengaduan Masyarakat setelah memverifikasi dan menelaah kasus tersebut, kemudian melimpahkannya ke Direktorat Penyelidikan KPK. Eddy diduga menerima gratifikasi Rp7 miliar dari pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepada Wamenkumham tersebut.
Selain Eddy, ada tiga lainnya yang juga ditetapkan tersangka. Alex mengatajab pihaknya sudah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk empat orang tersangka.
Editor: M. R. Oktavia
(Rupol)










