• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
06 - 11 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Dituntut 4 Tahun dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris Azhar Siapkan Pledoi

by Ruang Politik
in Kilas Update
428 17
0
Terdakwa pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023. /Ist

Terdakwa pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023. /Ist

477
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JPU langsung membacakan tuntutannya terkait kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan yang melibatkan terdakwa Haris Azhar.

RUANGPOLITIK.COM – Direktur Lokataru, Haris Azhar dituntut pidana empat tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Atas tuntutan itu, Haris mengaku akan menyiapkan pembelaan atau pledoi.

RelatedPosts

Pemko Payakumbuh Gelar Hari Pangan Sedunia 2026

Pemko Payakumbuh Matangkan Informasi Publik

Musibah Kebakaran kembali Menguji Masyarakat Payakumbuh

“Dua minggu lagi kita bikin pledoi, lalu kita urai di pembelaan itu alat bukti dan saksi-saksi, soal kutipan-kutipan jaksa yang tidak tepat dan lucu akan kita sampaikan pada saat pledoi harus mengajukan pembelaan,” tandas Haris Azhar seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (13/11/2023).

JPU langsung membacakan tuntutannya terkait kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan yang melibatkan terdakwa Haris Azhar.

JPU menilai bahwa terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Berdasarkan hal ini, Haris Azhar dinilai melanggar Pasal 24 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. JPU menuntut empat tahun penjara, perintah agar terdakwa segera ditahan, dan denda Rp 1 juta subsider enam bulan kurungan.

Beberapa hal yang memberatkan Haris Azhar di persidangan, termasuk tidak mengakui dan menyesali perbuatannya serta tidak bijak dalam mengelola akun YouTube. Jaksa menyebut bahwa terdakwa juga tidak bersikap sopan selama proses persidangan dan bersikap merendahkan martabat Pengadilan.

JPU juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan Kemenkominfo menghapus video podcast berjudul “NgeHAMtam” dari jaringan internet di akun YouTube channel Haris Azhar yang diunggah pada tanggal 20 Agustus 2021.

Dalam kasus yang sama, jaksa juga menuntut aktivis hak asasi manusia (HAM) Fatia Maulidyanti dengan tuntutan pidana penjara 3 tahun enam bulan dengan perintah segera ditahan, dan denda sebesar Rp 500 ribu subsider tiga bulan kurungan.(BJO)

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Haris AzharLBPPledoiPN Timur
Previous Post

Kembalikan KTA PDIP Bobby Nasution Tunggu Tanggal Cantik

Next Post

KPK Usut Temuan Kartu Member Judi Kasino Milik SYL

Ruang Politik

Next Post
Syahrul Yasin Limpo/Ist

KPK Usut Temuan Kartu Member Judi Kasino Milik SYL

Recommended

Pemko Payakumbuh Gelar Hari Pangan Sedunia 2026

Pemko Payakumbuh Gelar Hari Pangan Sedunia 2026

2 minggu ago
Pemko Payakumbuh Matangkan Informasi Publik

Pemko Payakumbuh Matangkan Informasi Publik

2 minggu ago

Trending

Saksikan Kemenangan Futsal PayakumbuhPada Laga Kedua, Wako Zulmaeta Optimistis Target 40 Emas Porprov Tercapa

Saksikan Kemenangan Futsal PayakumbuhPada Laga Kedua, Wako Zulmaeta Optimistis Target 40 Emas Porprov Tercapa

1 bulan ago
Tundukkan Solok di Final, Tunggal Putra Pickleball Payakumbuh Sabet Emas Porprov XVI

Tundukkan Solok di Final, Tunggal Putra Pickleball Payakumbuh Sabet Emas Porprov XVI

1 bulan ago

Popular

H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
itel A300+ Punya 2 Layar, RAM hingga 12GB, dan Baterai Jumbo, Ini Harga Promonya

itel A300+ Punya 2 Layar, RAM hingga 12GB, dan Baterai Jumbo, Ini Harga Promonya

4 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Meski Kekurangan Pemain Percasi Kota Payakumbuh Sumbangkan 2 Medali Emas Pada Porprov XVI Sumatera Barat

Meski Kekurangan Pemain Percasi Kota Payakumbuh Sumbangkan 2 Medali Emas Pada Porprov XVI Sumatera Barat

2 minggu ago
teddy thohir

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional Yang Lengket dengan Masjid

5 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive