Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta jajaran kepolisian dari sektor Polda, Polres, hingga Polsek untuk menghentikan kasus TikToker Bima Yudho Saputro ‘Awbimax’. Permintaan Ahmad Sahroni itu juga ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
RUANGPOLITIK.COM —Tiktokers Bima Yudho Saputro ‘Awbimax’ dilaporkan ke polisi usai memberikan kritikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Bahkan dari pengakuan Bima Yudho, orangtuanya harus berurusan dengan polisi hingga bupati setempat.
Sebelumnya, Bima Yudho mengeluarkan pendapat dan mengkritik pembangunan Provinsi Lampung yang dinilainya mandek terutama dalam hal pembangunan infrastruktur seperti jalan dan fasilitas publik.
Dia juga menyebut kecurangan dalam sistem pendidikan Provinsi Lampung yang mengakar sehingga menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang buruk.
Namun, dampak dari kritikannya tersebut, disebut-sebut keluarga Bima mendapatkan intimidasi dari pihak terkait.
“Polisi kan datang ke rumah, minta ijazah gue. Buat apa? Yang ngelaporin siapa, yang repot siapa,” ujarnya di awal video.
Dapat Perhatian DPR hingga Menkopolhukam Mahfud MD
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta jajaran kepolisian dari sektor Polda, Polres, hingga Polsek untuk menghentikan kasus TikToker Bima Yudho Saputro ‘Awbimax’. Permintaan Ahmad Sahroni itu juga ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Saya minta Pak Kapolri dan seluruh jajaran yang di bawah untuk tidak melanjutkan kasus ini. Pastikan seluruh anggota bapak, baik itu di Polda, polres, maupun polsek, tidak ada yang berani ancam Bima dan keluarga,” ujar Sahroni dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu 16 April 2023.
Sahroni menilai kritikan Bima masih berada dalam koridor yang benar. Sehingga tidak perlu adanya intervensi.
Selain itu, Ahmad Sahroni berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung lebih terbiasa menerima kritik dari masyarakat, terutama anak muda.
Sebab, Ahmad Sahroni menilai tindakan Provinisi Lampung tidak mencerminkan pemimpin daerah yang bijak.
“Seluruh pemerintah daerah, khususnya Pemrpov Lampung yang sedang mendapat sorotan, harus lebih terbiasa menerima kritik. Sebab, walaupun beberapa bahasa penyampaiannya kurang layak, namun kritiknya itu berbasis data dan fakta di lapangan,” ujar Sahroni.
Selain Ahmad Sahroni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto juga memberikan pembelaan kepada Bima Yudho.
Hasto mengatakan, Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap kritik yang datang perlu direspons secara positif. Menurutnya, hal ini juga yang dilakukan PDIP saat menerima berbagai kritik atas perilaku kader-kadernya.
“Segala bentuk intimidasi tidak boleh terjadi di negara hukum,” ujar Hasto kepada awak media Sabtu, 15 April 2023.
Hasto kemudian menceritakan pengalaman berkunjung ke Lampung. Dia mengakui memang kondisi jalan di Lampung kurang baik jika dibandingkan dengan kondisi jalan di Aceh.
Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Joanes Joko juga mengimbau agar kebebasan berekspresi dan mengkritik setiap warga negara perlu dijamin.
“Namanya kritik dan masukan itu jangan dihindari. Presiden Jokowi dan KSP memiliki posisi tegas bahwa kritik perlu diapresiasi,” ujar Joanes Joko.
Mahfud MD Turun Tangan
Menkopolhukam Mahfud MD bakal turun tangan jika keluarga Bima Yudho diintimidasi dan intervensi dari aparat penegak hukum (APH) dalam kasus tersebut.
Mahfud MD sangat menyayangkannya. Menkopolhukam juga menilai pemimpin harus menerima kritikan dari masyarakat yang sifatnya membangun.
“Banyak Bupati dan Gubernur sekarang itu terbuka. Kalau menemukan orang kayak Bima, malah dicari, ditanya sebenarnya apa, saya minta buktinya, dan bantu saya,” kata Mahfud MD dalam acara bincang-bincang di kanal YouTube R66 Newlitics yang diunggah Sabtu, 15 April 2023.
Sementara itu, Mahfud MD juga akan menelusuri kasus terkait Bima vs Pemerintah Lampung ini. Jika memang ditemukan adanya intervensi dan tekanan dari APH, Mahfud MD akan langsung turun tangan.
LBH Lampung: Memolisikan Awbimax karena Kritik Pemerintah Cederai HAM
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung mengatakan, memolisikan TikToker Awbimax alias Bima Yudho karena mengkritik Pemerintah Provinsi Lampung sudah mencederai Hak Asasi Manusia (HAM). Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi mengatakan, salah satu Hak Asasi Manusia yang paling mendasar adalah kebebasan menyatakan pendapat di muka umum. Kebebasan tersebut dijamin oleh konstitusi negara.
Menurutnya, kebebasan berpendapat tercantum dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
“Negara wajib untuk memenuhi dan melindungi hak tersebut,” kata Suamindra Jarwadi dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.
Selain dilindungi konstitusi, kebebasan berkumpul dan berpendapat juga dijamin Undang-IUndang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights).
Polda Lampung Klarifikasi
Polda Lampung memberikan klarifikasi terkait kunjungan anggota Polri ke rumah TikToker Bima yang viral lantaran kritiknya kepada Pemerintah Daerah Lampung.
“Kedatangan anggota bhabinkamtibmas menemui rumah orang tua Bima hanya tugas untuk sambang,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangannya, Minggu 16 April 2023
Menurut Pandra, Kapolres Lampung Timur (Lamtim) AKBP Rizal Muhtar didampingi Camat Raman Utara dan Kades Ratna Daya datang justru untuk mengantisipasi dari upaya intimidasi orang tua Bima.
“Kapolres Lamtim memerintahkan personilnya untuk melakukan patroli guna menciptakan rasa aman dan nyaman untuk keluarga Tiktokers Bima, sebagai antisipasi dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya.
Pandra juga meminta Tiktokers Bima yang menjadi perhatian publik tersebut untuk melapor ke polisi apabila ada pihak-pihak yang melakukan intimidasi terhadap keluarganya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)










