• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
03 - 11 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Jadi Tersangka Korupsi, Kepala Basarnas Tak Ditahan di Rutan KPK

by Ruang Politik
in Nasional
448 10
0
Henri Alfiandi diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarsnas yang mencapai Rp 88,3 miliar dalam tempo dua tahun/Ist

Henri Alfiandi diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarsnas yang mencapai Rp 88,3 miliar dalam tempo dua tahun/Ist

489
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Henri Alfiandi diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarsnas yang mencapai Rp 88,3 miliar dalam tempo dua tahun. Selain Henri, tersangka lainnya, yakni Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto juga tak ditahan di rutan KPK.

RUANGPOLITIK.COM —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023, Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap. Henri Alfiandi tidak ditahan di rutan KPK.

“Penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023).

RelatedPosts

Mufti Anam Desak Pertamina Segera Atasi Kelangkaan BBM di Bali

Selly Gantina: Karhutla Tak Bisa Menunggu Status Bencana, Warga dan Satwa Harus Dilindungi

Kekerasan terhadap BEM UI, Andreas Hugo Pareira Desak Negara Jamin Keamanan Mahasiswa

Henri Alfiandi diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarsnas yang mencapai Rp 88,3 miliar dalam tempo dua tahun. Selain Henri, tersangka lainnya, yakni Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto juga tak ditahan di rutan KPK.

Dikatakan Marwata, Henri Alfiandi diserahkan ke Puspom Mabes TNI sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan Pasal 42 UU KPK juncto Pasal 89 KUHP.

“Sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum,” jelasnya.

Dalam kasus korupsi penerimaan suap di lingkungan Basarnas, total ada lima tersangka dalam kasus ini, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya; Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil; Kabasarnas RI, Henri Alfiandi; serta Koorsmin Kabasarnas RI, Afri Budi Cahyanto. KPK memperoleh bukti permulaan cukup untuk menjerat mereka.

Mulsunadi, Marilya, serta Roni Adil selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: KabasarnasKasus SuapKPK
Previous Post

PDIP: Puan Maharani Bakal Temui Airlangga Hari Ini

Next Post

Kepala Basarnas Jadi Tersangka, Jokowi Buka Suara, Ini Kata Jokowi…

Ruang Politik

Next Post
Presiden Joko Widodo /Ist

Kepala Basarnas Jadi Tersangka, Jokowi Buka Suara, Ini Kata Jokowi...

Recommended

Pemko Payakumbuh Gelar Hari Pangan Sedunia 2026

Pemko Payakumbuh Gelar Hari Pangan Sedunia 2026

2 minggu ago
Pemko Payakumbuh Matangkan Informasi Publik

Pemko Payakumbuh Matangkan Informasi Publik

2 minggu ago

Trending

Saksikan Kemenangan Futsal PayakumbuhPada Laga Kedua, Wako Zulmaeta Optimistis Target 40 Emas Porprov Tercapa

Saksikan Kemenangan Futsal PayakumbuhPada Laga Kedua, Wako Zulmaeta Optimistis Target 40 Emas Porprov Tercapa

4 minggu ago
Tundukkan Solok di Final, Tunggal Putra Pickleball Payakumbuh Sabet Emas Porprov XVI

Tundukkan Solok di Final, Tunggal Putra Pickleball Payakumbuh Sabet Emas Porprov XVI

4 minggu ago

Popular

H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
itel A300+ Punya 2 Layar, RAM hingga 12GB, dan Baterai Jumbo, Ini Harga Promonya

itel A300+ Punya 2 Layar, RAM hingga 12GB, dan Baterai Jumbo, Ini Harga Promonya

3 minggu ago
Foto Erick Thohir

Foto Erick Thohir Keturunan Tionghoa Tersebar, Lukman Edy: Benar, Tapi Isi Narasi Fitnah

5 tahun ago
teddy thohir

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional Yang Lengket dengan Masjid

5 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive