• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
03 - 11 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Komnas Perempuan: MA Cabut Larangan Catat Kawin Beda Agama

by Ruang Politik
in Nasional
438 4
0
Gedung Mahkamah Agung/Ist

Gedung Mahkamah Agung/Ist

473
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dewi menjelaskan Indonesia sebagai negara kesatuan memiliki keragaman suku bangsa, budaya, tradisi, termasuk agama, yang dilambangkan melalui Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

RUANGPOLITIK.COM —Komnas Perempuan mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk mencabut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Komisioner Komnas Perempuan Dewi Kanti menilai larangan mencatat perkawinan berbeda agama dan keyakinan di pengadilan adalah kebijakan diskriminatif.

RelatedPosts

Mufti Anam Desak Pertamina Segera Atasi Kelangkaan BBM di Bali

Selly Gantina: Karhutla Tak Bisa Menunggu Status Bencana, Warga dan Satwa Harus Dilindungi

Kekerasan terhadap BEM UI, Andreas Hugo Pareira Desak Negara Jamin Keamanan Mahasiswa

“SEMA ini merupakan bentuk pengingkaran dan pengabaian lembaga negara pada pelaksanaan kewajiban konstitusional dan hak hukum warga negara, serta bentuk diskriminasi lembaga negara dalam bidang perkawinan,” kata Dewi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/7).

Dewi menjelaskan Indonesia sebagai negara kesatuan memiliki keragaman suku bangsa, budaya, tradisi, termasuk agama, yang dilambangkan melalui Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Dalam keragaman tersebut, kata Dewi, pembaruan dan interaksi antara warga satu sama lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara terjalin, termasuk hubungan yang berakhir dengan suatu perkawinan terjadi secara faktual.

Dewi mengingatkan pengakuan perkawinan warga negara yang berbeda agama telah mendapatkan pengakuan melalui pasal 35 UU No.23 tahun 2006 jo UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

“Dengan penjelasan pasal yang menyatakan yang dimaksud dengan ‘Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan’ adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama,” ujarnya.

Dewi mengungkapkan banyak pihak yang akan dirugikan dan berpotensi kehilangan haknya jika pencatatan kawin berbeda agama dilarang. Ia menjelaskan perempuan mengalami stigma lebih dibandingkan laki-laki ketika memilih melakukan pernikahan beda agama.

Pengaduan ke Komnas Perempuan menunjukkan perempuan yang menikah beda agama dianggap melakukan zina, perempuan sebagai anak diusir dari rumahnya, dan rentan mengalami kekerasan dari keluarga.

“Seperti memisahkan paksa perempuan dari pasangannya/suami dan anak-anaknya, kekerasan psikis dan ekonomi,” ujarnya.

Dewi menyebut hal serupa dialami oleh perempuan penghayat yang melakukan perkawinan beda agama. Perkawinan beda agama yang tidak dicatatkan dapat menimbulkan berbagai dampak sosial terhadap anak-anak yang dilahirkan, termasuk kerentanan perempuan menjadi korban KDRT ketika perkawinannya tidak tercatat.

Terpisah, Ketua Gugus Kerja Perempuan dan Kebhinnekaan Komnas Perempuan Imam Nahei menegaskan pengaturan untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan umat beragama juga pengingkaran pada asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.

Hal itu, kata Imam, sebagaimana diatur pada pasal 4 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Antara lain prinsip tidak membeda-bedakan, mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapai peradilan yang sederhana, kewajiban hakim menggali, mengikuti, dan memahami nila-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua MA Muhammad Syarifuddin melarang semua pengadilan untuk mengabulkan pencatatan perkawinan berbeda agama dan keyakinan.

“Para hakim harus berpedoman pada ketentuan: Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan,” kata Syarifuddin dalam baleid tersebut.

Syarifuddin menjelaskan hal itu dilakukan untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.

Syarifuddin mengungkapkan perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Beda AgamaKomnas PerempuanMA
Previous Post

Sidang Pemecatan Cinta Mega Digelar DPP PDIP Hari Ini

Next Post

Puspom TNI: Marsdya Henri dan Letkol Afri Belum Jadi Tahanan Kami

Ruang Politik

Next Post
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat membeberkan dugaan kasus suap Kabasarnas Henri Alfiandi. /Tangkapan layar YouTube KPK

Puspom TNI: Marsdya Henri dan Letkol Afri Belum Jadi Tahanan Kami

Recommended

Pemko Payakumbuh Gelar Hari Pangan Sedunia 2026

Pemko Payakumbuh Gelar Hari Pangan Sedunia 2026

2 minggu ago
Pemko Payakumbuh Matangkan Informasi Publik

Pemko Payakumbuh Matangkan Informasi Publik

2 minggu ago

Trending

Saksikan Kemenangan Futsal PayakumbuhPada Laga Kedua, Wako Zulmaeta Optimistis Target 40 Emas Porprov Tercapa

Saksikan Kemenangan Futsal PayakumbuhPada Laga Kedua, Wako Zulmaeta Optimistis Target 40 Emas Porprov Tercapa

4 minggu ago
Tundukkan Solok di Final, Tunggal Putra Pickleball Payakumbuh Sabet Emas Porprov XVI

Tundukkan Solok di Final, Tunggal Putra Pickleball Payakumbuh Sabet Emas Porprov XVI

4 minggu ago

Popular

H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
itel A300+ Punya 2 Layar, RAM hingga 12GB, dan Baterai Jumbo, Ini Harga Promonya

itel A300+ Punya 2 Layar, RAM hingga 12GB, dan Baterai Jumbo, Ini Harga Promonya

3 minggu ago
Foto Erick Thohir

Foto Erick Thohir Keturunan Tionghoa Tersebar, Lukman Edy: Benar, Tapi Isi Narasi Fitnah

5 tahun ago
teddy thohir

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional Yang Lengket dengan Masjid

5 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive