• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
04 - 11 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home RuangIlmu

Vonis Seumur Hidup bagi Ferdy Sambo, Berapa Lama Hukuman yang Harus Dijalani?…

by Ruang Politik
in RuangIlmu
435 18
0
Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (tengah) tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 13 Februari 2023)/Antara

Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (tengah) tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 13 Februari 2023)/Antara

485
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Aturan tentang hukuman seumur hidup tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Pasal 12 ayat (1), pidana penjara dibagi menjadi 2, yaitu penjara seumur hidup dan penjara selama waktu tertentu.

RUANGPOLITIK.COM —Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman bagi Ferdy Sambo dari vonis mati menjadi penjara seumur hidup. Gelombang kontra dan kemarahan publik mengemuka.

Hukuman seumur hidup dinilai tidak optimal dan seolah ‘meringankan’ beban terpidana. Terutama karena vonis sebelumnya adalah pidana mati.

RelatedPosts

itel POWER 80 Diuji di Gunung Halimun Bersama Wanadri, Andalkan Ketahanan dan Ultra Link

Senam Zumba Menambah Kebugaran Fisik dan Mental

Terapi Sengat Lebah Efektif Obati Berbagai Penyakit

Makna hukuman seumur hidup memiliki makna ganda di antara masyarakat. Muncul dua arti, yang pertama bahwa seumur hidup berarti sebanyak umur terpidana ketika vonis dijatuhkan.

Anggapan kedua adalah hukuman seumur hidup dari sejak diputuskan hingga terpidana meninggal dunia. Lantas mana yang benar?

Penjara seumur hidup merupakan hukuman bagi kejahatan berat, termasuk dalam kasus Ferdy Sambo, yaitu pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat (J).

Aturan tentang hukuman seumur hidup tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Pasal 12 ayat (1), pidana penjara dibagi menjadi 2, yaitu penjara seumur hidup dan penjara selama waktu tertentu.

Berikut selengkapnya bunyi pasal:

(1) Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu

(2) Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek adalah satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.

(3) Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya Hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu atau antara pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dapat dilampaui karena perbarengan (concursus), pengulangan (resifive) atau karena yang ditentukan dalam pasal 52 dan 52a Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958.

(4) Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari dua puluh tahun.

Dengan demikian, jika masih ada patokan angka berapa lama, maka bukan termasuk hukuman seumur hidup tapi ‘hukuman selama waktu tertentu’. Artinya, seumur hidup bukanlah pemberian hukuman sesuai dengan usia terpidana saat divonis karena itu sama saja melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (4) KUHP.

Ferdy Sambo berusia 50 tahun saat vonis dijatuhkan. Jika mengambil tafsir yang keliru di atas, maka Sambo dibebaskan setelah 50 tahun menjalani masa hukuman. Tafsir demikian akan menimbulkan kerancuan.

Selain itu, biasanya hukuman seumur hidup hampir selalu dijadikan alternatif atau pengganti pidana mati sebab terpidana akan dibui sampai dia meninggal dunia.

“Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup diartikan hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan,” kata keterangan Polda Riau, dikutip dari laman tribratanews.kepri.polri.go.id.

Berikut selengkapnya putusan kasasi Sambo cs yang disepakati MA:

1. Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup

2. Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara diubah menjadi 10 tahun penjara

3. Ricky Rizal Wibobo dari 13 tahun penjara diubah menjadi 8 tahun penjara

4. Kuat Ma’ruf dari 15 tahun penjara diubah menjadi 10 tahun penjara.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Kasus Ferdy Sambo CsMA
Previous Post

MA Tolak Demokrat KLB, Hinca Panjaitan: Selesai Sudah Perjuangan Moeldoko!

Next Post

Sadis! Anak Diduga Bunuh Ibunya, Sekeluarga di Depok Bersimbah Darah

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi Garis Polisi/Repro

Sadis! Anak Diduga Bunuh Ibunya, Sekeluarga di Depok Bersimbah Darah

Recommended

Pemko Payakumbuh Gelar Hari Pangan Sedunia 2026

Pemko Payakumbuh Gelar Hari Pangan Sedunia 2026

2 minggu ago
Pemko Payakumbuh Matangkan Informasi Publik

Pemko Payakumbuh Matangkan Informasi Publik

2 minggu ago

Trending

Saksikan Kemenangan Futsal PayakumbuhPada Laga Kedua, Wako Zulmaeta Optimistis Target 40 Emas Porprov Tercapa

Saksikan Kemenangan Futsal PayakumbuhPada Laga Kedua, Wako Zulmaeta Optimistis Target 40 Emas Porprov Tercapa

4 minggu ago
Tundukkan Solok di Final, Tunggal Putra Pickleball Payakumbuh Sabet Emas Porprov XVI

Tundukkan Solok di Final, Tunggal Putra Pickleball Payakumbuh Sabet Emas Porprov XVI

4 minggu ago

Popular

H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
itel A300+ Punya 2 Layar, RAM hingga 12GB, dan Baterai Jumbo, Ini Harga Promonya

itel A300+ Punya 2 Layar, RAM hingga 12GB, dan Baterai Jumbo, Ini Harga Promonya

3 minggu ago
Foto Erick Thohir

Foto Erick Thohir Keturunan Tionghoa Tersebar, Lukman Edy: Benar, Tapi Isi Narasi Fitnah

5 tahun ago
teddy thohir

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional Yang Lengket dengan Masjid

5 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive