• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
06 - 11 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

KPK Eksekusi Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin

by Ruang Politik
in Kilas Update
415 32
0
KPK Eksekusi Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin/Ist

KPK Eksekusi Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin/Ist

478
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan MA yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp500 juta, yang bisa diganti dengan empat bulan kurungan. Selain itu, Mardani juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp110,6 miliar.

RUANGPOLITIK.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan tekadnya dalam memberantas korupsi dengan sukses melakukan eksekusi terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming.

Dalam eksekusi yang berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Mardani dimasukkan ke dalam penjara untuk menjalani hukuman pidana yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA).

RelatedPosts

Pemko Payakumbuh Gelar Hari Pangan Sedunia 2026

Pemko Payakumbuh Matangkan Informasi Publik

Musibah Kebakaran kembali Menguji Masyarakat Payakumbuh

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan bahwa jaksa eksekutor KPK telah menyelesaikan tugasnya dengan eksekusi pidana badan terpidana Mardani H. Maming.

“Jaksa eksekutor KPK telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan terpidana Mardani H. Maming dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung,” ujar Ali Fikri, melalui keterangan tertulis yang dikeluarkan pada Senin (4/9).

Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan MA yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp500 juta, yang bisa diganti dengan empat bulan kurungan. Selain itu, Mardani juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp110,6 miliar.

Mardani dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Ia terlibat dalam penerimaan suap senilai Rp118.754.731.752 (Rp118 miliar) terkait pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Tim jaksa eksekutor KPK, melalui biro keuangan, telah melaksanakan penyetoran ke kas negara berupa pelunasan pembayaran denda dan cicilan uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Mardani. Dalam sesuai dengan putusan MA, pidana denda sebesar Rp500 juta telah lunas dibayarkan.

“Sedangkan untuk uang pengganti baru dibayarkan Rp10 miliar sebagai cicilan pertama,” jelas Ali Fikri.

Sementara itu, tim jaksa eksekutor akan segera melakukan penagihan kembali dalam rangka asset recovery untuk mengembalikan hasil korupsi yang dinikmati oleh terpidana.

Eksekusi ini menegaskan bahwa KPK tidak kenal lelah dalam memerangi korupsi dan akan terus berusaha untuk memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi demi keadilan dan integritas bangsa.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: KPKMaming
Previous Post

PKB Keluar Koalisi, Prabowo: Tenang Saja…

Next Post

Ditinggal Cak Imin, Prabowo Kini Punya 3 Kandidat Cawapres

Ruang Politik

Next Post
Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto bersama Menteri BUMN Erick Thohir dan Presiden Joko Widodo/Net

Ditinggal Cak Imin, Prabowo Kini Punya 3 Kandidat Cawapres

Recommended

Pemko Payakumbuh Gelar Hari Pangan Sedunia 2026

Pemko Payakumbuh Gelar Hari Pangan Sedunia 2026

2 minggu ago
Pemko Payakumbuh Matangkan Informasi Publik

Pemko Payakumbuh Matangkan Informasi Publik

2 minggu ago

Trending

Saksikan Kemenangan Futsal PayakumbuhPada Laga Kedua, Wako Zulmaeta Optimistis Target 40 Emas Porprov Tercapa

Saksikan Kemenangan Futsal PayakumbuhPada Laga Kedua, Wako Zulmaeta Optimistis Target 40 Emas Porprov Tercapa

1 bulan ago
Tundukkan Solok di Final, Tunggal Putra Pickleball Payakumbuh Sabet Emas Porprov XVI

Tundukkan Solok di Final, Tunggal Putra Pickleball Payakumbuh Sabet Emas Porprov XVI

4 minggu ago

Popular

H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
itel A300+ Punya 2 Layar, RAM hingga 12GB, dan Baterai Jumbo, Ini Harga Promonya

itel A300+ Punya 2 Layar, RAM hingga 12GB, dan Baterai Jumbo, Ini Harga Promonya

4 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Meski Kekurangan Pemain Percasi Kota Payakumbuh Sumbangkan 2 Medali Emas Pada Porprov XVI Sumatera Barat

Meski Kekurangan Pemain Percasi Kota Payakumbuh Sumbangkan 2 Medali Emas Pada Porprov XVI Sumatera Barat

2 minggu ago
teddy thohir

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional Yang Lengket dengan Masjid

5 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive