• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
04 - 11 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Terdakwa Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

by Ruang Politik
in Kilas Update
423 27
0
Ala Cristiano Ronaldo Mario Dandy Selebrasi Setelah Aniaya David/PMJ

Ala Cristiano Ronaldo Mario Dandy Selebrasi Setelah Aniaya David/PMJ

481
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam persidangan yang berlangsung, hakim menyatakan bahwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.

RUANGPOLITIK.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Menurut ketua majelis hakim, Mario Dandy Satriyo divonis dengan pidana penjara selama 12 tahun.

RelatedPosts

Pemko Payakumbuh Gelar Hari Pangan Sedunia 2026

Pemko Payakumbuh Matangkan Informasi Publik

Musibah Kebakaran kembali Menguji Masyarakat Payakumbuh

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

Dalam persidangan yang berlangsung, hakim menyatakan bahwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Keputusan ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang juga menginginkan hukuman 12 tahun penjara bagi Mario.

Putusan tersebut didasarkan pada Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain hukuman pidana penjara, Mario juga diwajibkan membayar biaya restitusi sebesar Rp25 miliar kepada korban, Cristalino David Ozora.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga memperhitungkan sejumlah faktor yang memberatkan Mario, termasuk kekejamannya dalam melakukan penganiayaan terhadap David dan selebrasi yang ia lakukan setelah perbuatannya. Tindakan Mario dianggap merusak masa depan David.

Sementara itu, tidak ada faktor yang meringankan bagi Mario dalam putusan tersebut.

Penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora terjadi pada 20 Februari 2023, sekitar pukul 20.30 WIB, di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Perbuatan tersebut juga melibatkan anak dari terdakwa lainnya, yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan seorang anak perempuan berinisial AG.

Anak perempuan berinisial AG sebelumnya telah menjalani persidangan terpisah dan divonis dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun.

Meskipun melakukan upaya banding dan kasasi, upaya hukum tersebut ditolak, dan putusan terhadapnya telah berkekuatan hukum tetap. Saat ini, anak AG telah dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Dengan putusan ini, kasus penganiayaan ini telah mencapai titik akhir dalam proses hukumnya, dan Mario Dandy Satriyo akan menjalani hukuman penjara selama 12 tahun serta membayar restitusi kepada korban.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Mario DandyPN Jakarta SelatanVonis
Previous Post

Cak Imin Dukung KPK Tuntaskan Kasus Korupsi di Kemenaker

Next Post

PKS Absen di Rapat Pemenangan Anies-Cak Imin

Ruang Politik

Next Post
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh berangkulan dengan bakal calon presiden Anies Baswedan (kiri) dan bakal calon wakil presiden Muhaimin Iskandar (kanan) saat Deklarasi Capres-Cawapres 2024 di Hotel Majapahit, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (2/9/2023)/Antara

PKS Absen di Rapat Pemenangan Anies-Cak Imin

Recommended

Pemko Payakumbuh Gelar Hari Pangan Sedunia 2026

Pemko Payakumbuh Gelar Hari Pangan Sedunia 2026

2 minggu ago
Pemko Payakumbuh Matangkan Informasi Publik

Pemko Payakumbuh Matangkan Informasi Publik

2 minggu ago

Trending

Saksikan Kemenangan Futsal PayakumbuhPada Laga Kedua, Wako Zulmaeta Optimistis Target 40 Emas Porprov Tercapa

Saksikan Kemenangan Futsal PayakumbuhPada Laga Kedua, Wako Zulmaeta Optimistis Target 40 Emas Porprov Tercapa

4 minggu ago
Tundukkan Solok di Final, Tunggal Putra Pickleball Payakumbuh Sabet Emas Porprov XVI

Tundukkan Solok di Final, Tunggal Putra Pickleball Payakumbuh Sabet Emas Porprov XVI

4 minggu ago

Popular

H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
itel A300+ Punya 2 Layar, RAM hingga 12GB, dan Baterai Jumbo, Ini Harga Promonya

itel A300+ Punya 2 Layar, RAM hingga 12GB, dan Baterai Jumbo, Ini Harga Promonya

3 minggu ago
Foto Erick Thohir

Foto Erick Thohir Keturunan Tionghoa Tersebar, Lukman Edy: Benar, Tapi Isi Narasi Fitnah

5 tahun ago
teddy thohir

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional Yang Lengket dengan Masjid

5 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive